Perjanjian Pemrosesan Data (DPA)

Berlaku sejak: 4 Juni 2026

1. Peran para pihak

  • Anda = Pengendali Data Pribadi atas data penghuni: Anda menentukan tujuan & cara pemrosesan, dan menjamin dasar hukumnya (persetujuan / perjanjian sewa / dasar sah lain).
  • Mas Kos = Prosesor Data Pribadi: memproses data penghuni hanya atas instruksi terdokumentasi Anda melalui penggunaan normal Layanan.

2. Objek & jangka waktu

  • Objek: pengelolaan data penghuni untuk fungsi Layanan (pendataan, tagihan, notifikasi, pembayaran, formulir pendaftaran).
  • Jangka waktu: selama akun aktif dan selama periode retensi pada Kebijakan Privasi.

3. Jenis data & subjek data

  • Subjek data: penghuni kos dan calon penghuni (pendaftar).
  • Kategori data: nama, NIK, kontak (telepon/WA, email), alamat asal, data sewa & kamar, riwayat tagihan & pembayaran, serta data yang Anda masukkan ke formulir.

4. Kewajiban Mas Kos (Prosesor)

  • Memproses data hanya sesuai instruksi Anda dan untuk menyediakan Layanan.
  • Menjaga kerahasiaan dan membatasi akses hanya pada personel yang berkepentingan.
  • Menerapkan langkah keamanan teknis & organisasi yang wajar (enkripsi transit & penyimpanan, kontrol akses, isolasi antar-tenant, logging).
  • Membantu Anda menanggapi permintaan subjek data (akses, koreksi, penghapusan) sejauh memungkinkan secara teknis.
  • Memberi tahu Anda tanpa penundaan yang tidak wajar bila terjadi insiden/kebocoran data yang memengaruhi data Anda.
  • Menghapus atau mengembalikan data setelah Layanan berakhir, kecuali wajib disimpan oleh hukum.
  • Menyediakan informasi yang wajar untuk membuktikan kepatuhan.

5. Kewajiban Anda (Pengendali)

  • Memiliki dasar hukum yang sah untuk mengumpulkan & memproses data penghuni.
  • Telah memberikan pemberitahuan privasi yang sesuai kepada penghuni.
  • Instruksi Anda kepada Mas Kos tidak melanggar hukum.

6. Sub-prosesor

  • Anda memberi izin umum kepada Mas Kos menggunakan sub-prosesor untuk menjalankan Layanan (lihat Lampiran A).
  • Mas Kos mewajibkan sub-prosesor terikat kewajiban pelindungan data yang setara.
  • Mas Kos memberi tahu perubahan material sub-prosesor; Anda dapat keberatan atas dasar yang wajar terkait pelindungan data.

7. Transfer lintas negara

Bila sub-prosesor memproses data di luar Indonesia, Mas Kos memastikan tingkat pelindungan memadai sesuai UU PDP melalui mekanisme kontrak yang sesuai.

8. Insiden data

Notifikasi insiden mencakup (sejauh diketahui): sifat insiden, kategori & perkiraan jumlah data terdampak, kemungkinan dampak, dan langkah penanganan. Anda bertanggung jawab atas pelaporan ke otoritas/subjek data selaku Pengendali, dengan dukungan wajar dari kami.

9. Audit

Atas permintaan wajar dan dengan pemberitahuan sebelumnya, Mas Kos menyediakan informasi/dokumentasi kepatuhan yang relevan, tanpa membahayakan keamanan atau kerahasiaan pengguna lain.

10. Tanggung jawab

Pembatasan tanggung jawab dalam Syarat & Ketentuan berlaku pula atas DPA ini.

Lampiran A — Daftar Sub-prosesor

Sub-prosesorFungsiLokasi pemrosesan
Penyedia hosting/komputasiHosting aplikasi & APIAkan dilengkapi
Penyedia basis data terkelolaPenyimpanan dataAkan dilengkapi
Penyedia email transaksionalNotifikasi emailAkan dilengkapi
Penyedia pembayaranPemrosesan pembayaran & payoutIndonesia
Penyedia model AIFitur Asisten AIAkan dilengkapi