Perjanjian Pemrosesan Data (DPA)
Berlaku sejak: 4 Juni 2026
1. Peran para pihak
- Anda = Pengendali Data Pribadi atas data penghuni: Anda menentukan tujuan & cara pemrosesan, dan menjamin dasar hukumnya (persetujuan / perjanjian sewa / dasar sah lain).
- Mas Kos = Prosesor Data Pribadi: memproses data penghuni hanya atas instruksi terdokumentasi Anda melalui penggunaan normal Layanan.
2. Objek & jangka waktu
- Objek: pengelolaan data penghuni untuk fungsi Layanan (pendataan, tagihan, notifikasi, pembayaran, formulir pendaftaran).
- Jangka waktu: selama akun aktif dan selama periode retensi pada Kebijakan Privasi.
3. Jenis data & subjek data
- Subjek data: penghuni kos dan calon penghuni (pendaftar).
- Kategori data: nama, NIK, kontak (telepon/WA, email), alamat asal, data sewa & kamar, riwayat tagihan & pembayaran, serta data yang Anda masukkan ke formulir.
4. Kewajiban Mas Kos (Prosesor)
- Memproses data hanya sesuai instruksi Anda dan untuk menyediakan Layanan.
- Menjaga kerahasiaan dan membatasi akses hanya pada personel yang berkepentingan.
- Menerapkan langkah keamanan teknis & organisasi yang wajar (enkripsi transit & penyimpanan, kontrol akses, isolasi antar-tenant, logging).
- Membantu Anda menanggapi permintaan subjek data (akses, koreksi, penghapusan) sejauh memungkinkan secara teknis.
- Memberi tahu Anda tanpa penundaan yang tidak wajar bila terjadi insiden/kebocoran data yang memengaruhi data Anda.
- Menghapus atau mengembalikan data setelah Layanan berakhir, kecuali wajib disimpan oleh hukum.
- Menyediakan informasi yang wajar untuk membuktikan kepatuhan.
5. Kewajiban Anda (Pengendali)
- Memiliki dasar hukum yang sah untuk mengumpulkan & memproses data penghuni.
- Telah memberikan pemberitahuan privasi yang sesuai kepada penghuni.
- Instruksi Anda kepada Mas Kos tidak melanggar hukum.
6. Sub-prosesor
- Anda memberi izin umum kepada Mas Kos menggunakan sub-prosesor untuk menjalankan Layanan (lihat Lampiran A).
- Mas Kos mewajibkan sub-prosesor terikat kewajiban pelindungan data yang setara.
- Mas Kos memberi tahu perubahan material sub-prosesor; Anda dapat keberatan atas dasar yang wajar terkait pelindungan data.
7. Transfer lintas negara
Bila sub-prosesor memproses data di luar Indonesia, Mas Kos memastikan tingkat pelindungan memadai sesuai UU PDP melalui mekanisme kontrak yang sesuai.
8. Insiden data
Notifikasi insiden mencakup (sejauh diketahui): sifat insiden, kategori & perkiraan jumlah data terdampak, kemungkinan dampak, dan langkah penanganan. Anda bertanggung jawab atas pelaporan ke otoritas/subjek data selaku Pengendali, dengan dukungan wajar dari kami.
9. Audit
Atas permintaan wajar dan dengan pemberitahuan sebelumnya, Mas Kos menyediakan informasi/dokumentasi kepatuhan yang relevan, tanpa membahayakan keamanan atau kerahasiaan pengguna lain.
10. Tanggung jawab
Pembatasan tanggung jawab dalam Syarat & Ketentuan berlaku pula atas DPA ini.
Lampiran A — Daftar Sub-prosesor
| Sub-prosesor | Fungsi | Lokasi pemrosesan |
|---|---|---|
| Penyedia hosting/komputasi | Hosting aplikasi & API | Akan dilengkapi |
| Penyedia basis data terkelola | Penyimpanan data | Akan dilengkapi |
| Penyedia email transaksional | Notifikasi email | Akan dilengkapi |
| Penyedia pembayaran | Pemrosesan pembayaran & payout | Indonesia |
| Penyedia model AI | Fitur Asisten AI | Akan dilengkapi |